Petik Hikmah - Tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus angkat kaki, Selasa (3/1).
Terutama bagi pekerja yang belum mengantongi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Namun, bukannya makin berkurang jumlahnya, pekerja yang tergolong ilegal tersebut malah bertambah.
Dari
hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kaltim hingga Jumat (30/12), total 118 pekerja tak berizin.
Data
tersebut yang sekarang jadi pegangan. Itu berarti ada penambahan
sebanyak 70 orang dari verifikasi sebelumnya pada 28 Desember yang hanya
48.
Secara keseluruhan, data TKA yang diserahkan perusahaan sebanyak 212 orang dari sebelumnya yang mencapai 151.
Kesimpangsiuran jumlah pekerja asing di proyek tersebut perlahan menjadi terang-benderang.
Disnakertrans menyebut subkontraktor mulai terbuka dengan jumlah TKA yang mereka rekrut.
“Tetap seperti pendirian kami, deadline
hari ini (kemarin). Ternyata sampai hari ini (kemarin), tidak ada yang
datang melengkapi. Kami berpegang data per 30 Desember,” kata Fathul
Halim, Kepala Disnakertrans Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Jumlah
TKA yang belum mengantongi IMTA tersebut berasal dari dua perusahaan.
Yakni, Indo Fudong Konstruksi dan Jinan Xinghuo Weiye.
Di
luar itu, kontraktor utama dan subkontraktor lainnya yang berjumlah
tiga perusahaan tak ditemukan pekerja asing yang bermasalah.
“Walaupun
informasi mereka (Indo Fudong) sepuluh sudah keluar IMTA-nya, tapi
nyatakan belum. Datanya belum kami terima,” ujarnya.
Mantan
Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim itu mengatakan, pihaknya telah
membuat surat teguran berdasar nota pemeriksaan ditujukan kepada dua
perusahaan tersebut.
Intinya,
sebanyak 118 pekerja yang tidak mengantongi IMTA keluar dari lokasi
proyek yang dimiliki PT Indo Ridlatama Power (IRP).
Apa upaya memastikan perusahaan benar menindaklanjuti surat itu?
Dia mengatakan, Disnakertrans Kaltim akan menerjunkan tim.
Namun, saat sekarang memilih menunggu selama 12 hari.
Bukan berarti memberi toleransi. Hal itu sebagai bentuk menghargai iktikad perusahaan yang telah memproses pengurusan izin.
“Yang
jelas 118 itu harus dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau
kami jerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda (UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan),” tegas dia. [jpnn]
0 on: "Tenaga Kerja Asing Ilegal Bertambah, Nih Datanya"