Petik Hikmah - Selama memimpin DKI Jakarta, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur
mendapat 'penghargaan' atas hasil kerja mereka selama menjabat lima
tahun.'Penghargaan' ini diberikan dengan mendapatkan gaji pokok,
tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional.
Penghargaan ini diatur dan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.“Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 PP tersebut, Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Kepala Biro
Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI
Jakarta Muhammad Mawardi, Jumat (24/2/2017).
Mawardi menjelaskan, untuk gaji pokok, Gubernur DKI mendapat Rp3,2 juta
per bulan dan Wakil Gubernur DKI mendapat Rp2,6 juta. Sementara untuk
tunjangan jabatan bagi Gubernur DKI mendapat Rp5,4 juta dan Wakil
Gubernur mendapat Rp4,3 juta/bulan.Terlihat sangat sedikit untuk ukuran
kepala daerah. Tapi hal ini yang membuat tunjangan operasional yang
membuat kepala daerah 'kaya raya'.
Tunjangan operasional yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur
DKI digunakan untuk koordinasi dengan institusi lain, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, membayar gaji staf khusus, dan
lainnya. Sementara hitung-hitungan besaran biaya penunjang operasional
kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Untuk 2017, target PAD yang dipatok Pemerintah DKI mencapai Rp41,49
triliun. Berdasarkan pasal 19 ayat (f ) apabila pendapatan daerah di
atas Rp500 miliar, maka besaran biaya penunjang operasional paling
rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari total PAD.
“Pembagi yang DKI Jakarta gunakan untuk biaya tunjangan operasional
0,13% bukan 0,15%. Besaran tersebut sesuai kesepakatan antara Pemprov
DKI dan Gubernur serta Wakil Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot
Saiful Hidayat. Total biaya tersebut berlaku untuk mereka berdua,”kata
Mawardi.
Sesuai rumus, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di
Ibu Kota adalah Rp41,49% dikali 0,13% atau sekitar Rp53,9 miliar per
tahun. Dana tersebut biasanya dicairkan setiap bulan oleh Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Pembagian total dana tunjangan operasional disesuaikan dengan
kesepakatan pimpinan. Tahun lalu, lanjutnya, Ahok-Djarot sepakat membagi
dengan persentase 60% untuk Gubernur dan 40% untuk Wagub. Dengan
demikian, pada tahun ini Ahok menerima Rp32,34 miliar per tahun dan
Djarot Rp21,26 miliar per tahun.
“Anggaran ini tidak langsung di transfer ke rekening pribadi. Namun
disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta. Jika Kepala Daerah ingin mengambil
dana tunjangan operasional, maka kapanpun bisa diambil sesuai kebutuhan
masing-masing,” kata Mawardi.
Selain dana tunjangan operasional, Pemprov DKI juga menyediakan
fasilitas tambahan untuk kepala daerah, misalnya rumah dan kendaraan
dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan selama masa tugas. Pemerintah
juga akan menanggung biaya kesehatan, perjalanan dinas, serta pakaian
dinas Gubernur dan Wagub DKI.
(sindo)
0
on: "Jadi 'Kaya Raya' Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta"
0 on: "Jadi 'Kaya Raya' Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta"