:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE - Petik Hikmah

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Saturday, February 18, 2017

Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE


Petik Hikmah - Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, pemerintah perlu menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menertibkan situs penyebar informasi hoax, seperti seword.com.

Diketahui, situs seword.com memuat sejumlah informasi bohong sehingga dapat merugikan sejumlah pihak.

“Iyalah (menegakkan revisi UU ITE), tugas pemerintah menjalankan UU,” katanya kepada Okezone, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnya, situs penyebar hoax seperti seword.com harus segera ditertibkan. Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas situs hoax, termasuk seword.com. “Seperti anjuran Presiden, mestinya perlu ditertibkan oleh Kemenkominfo,” katanya.
 
Ia menilai, selama ini penertiban situs hoax belum berjalan dengan sistematis. Hal ini terbukti dari masih banyaknya situs penyebar hoax seperti seword.com dapat menyesatkan masyarakat.

“Masih belum sistematis penanganannya sehingga terkesan tebang pilih,” katanya. (okz)
 

0 on: "Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE"