Petik Hikmah - Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, pemerintah perlu menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menertibkan situs penyebar informasi hoax, seperti seword.com.
Diketahui, situs seword.com memuat sejumlah informasi bohong sehingga dapat merugikan sejumlah pihak.
“Iyalah (menegakkan revisi UU ITE), tugas pemerintah menjalankan UU,” katanya kepada Okezone, Sabtu (18/2/2017).
Menurutnya, situs penyebar hoax seperti seword.com harus segera
ditertibkan. Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk
memberantas situs hoax, termasuk seword.com. “Seperti anjuran Presiden,
mestinya perlu ditertibkan oleh Kemenkominfo,” katanya.
Ia menilai, selama ini penertiban situs hoax belum berjalan dengan
sistematis. Hal ini terbukti dari masih banyaknya situs penyebar hoax
seperti seword.com dapat menyesatkan masyarakat.
“Masih belum sistematis penanganannya sehingga terkesan tebang pilih,” katanya. (okz)
0 on: "Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE"