Petik Hikmah -Tukang bakso keliling yang kerap mangkal di sejumlah sekolah
di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diamankan warga
setempat. Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan pada MF (9),
pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD), warga Desa Kesugihan Kecamatan
Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kepolisian Sektor (Polsek) Kesugihan Polres Cilacap masih melengkapi
berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku
diketahui berinisial DN (30) warga jalan Kweni, Desa Pesanggrahan,
Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menjelaskan polisi melakukan
penahanan terhadap pelaku atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan
terhadap anak di bawah umur. "Informasi yang kami dapat, pelaku membujuk korban akan diberi uang
Rp 5.000. Serta diberi bakso bakar dua biji kemudian pelaku mencabuli
korban," ungkap Asep.
Pelaku diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan pencabulan di
belakang salah satu rumah di jalan Kebonsalak Rt 01 Rw 05 Desa
Kesugihan Kecamatan Kesugihan Cilacap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal
82 ayat 1 jo pasal 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th
2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [noe][mdk]
0
on: "Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD"
0 on: "Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD"