:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD - Petik Hikmah

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Monday, February 20, 2017

Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD


Petik Hikmah - Tukang bakso keliling yang kerap mangkal di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diamankan warga setempat. Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan pada MF (9), pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD), warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
 
Kepolisian Sektor (Polsek) Kesugihan Polres Cilacap masih melengkapi berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial DN (30) warga jalan Kweni, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menjelaskan polisi melakukan penahanan terhadap pelaku atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Informasi yang kami dapat, pelaku membujuk korban akan diberi uang Rp 5.000. Serta diberi bakso bakar dua biji kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Asep.

Pelaku diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan pencabulan di belakang salah satu rumah di jalan Kebonsalak Rt 01 Rw 05 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Cilacap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [noe][mdk]

0 on: "Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD"