Petik Hikmah - Dalam Islam Mekanisme Infak Sudah diatur, Kenapa Polisi Permasalahkan Sumbangan ke GNPF
Persatuan Islam (PERSIS)
mempertanyakan tindakan polisi yang mengkriminalisasi dana sumbangan
umat kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, dengan pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam Islam itu kan jelas mekanismenya shodaqoh, infaq, hibah, wakaf,
masing-masing itu sudah diatur secara syariat penerimanya dan
penggunaanya, tapi kenapa polisi mempermasalahkan uang sumbangan
tersebut,” kata wakil ketua umum PERSIS Jeje Zaenudin kepada Kiblat.net,
Jakarta, Jumat (17/02).
Jeje menambahkan syariat Islam telah mengatur dengan jelas perihal
sumbangan umat. Sehingga, tak tepat jika polisi mengaitkan donasi kepada
GNPF dengan TPPU atau pun undang-undang perbankan.
“Kalau itu yang digunakan, kenapa justru yang dipermasalahkan
lembaga-lembaga keagamaan yang sudah jelas aturan syarinya, harusnya
kepda LSM-LSM yang tidak menggunakan hukum-hukum syariat maupun
hukum-hukum nasional,” imbuhnya.
Melihat kondisi seperti sekarang ini, Jeje meminta pemerintah agar bisa
memahami kondisi dan situasi kondisi psikologis umat Islam.
Kriminalisasi dana umat dan para ulama oleh polisi jelas-jelas menambah
keresahan dan emosi umat.
“Harusnya pihak pemerintah itu ememahami, apa sebtulnya diinginkan dan
diharapkan oleh masyarakat yaitu penegakan hukum kepadan penistaan agama
bukan kemudian pemerintah balik yang menyerang umat Islam dengan adanya
penistaan agama ini,”lanjutny.
Tindakan pihak berwenang terhadap ulama, menurut Jeje merupakan langkah
yang sangat keliru. Karena dia khawatir ini bisa menjadi potensi
revolusi sosial dari masyarkat.[kn]
0 on: "Dalam Islam Mekanisme Infak Sudah diatur, Kenapa Polisi Permasalahkan Sumbangan ke GNPF"