Pettik Hikmah - Saksi ketiga di persidangan penistaan agama hari ini adalah Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir mengaku telah menonton video pidato
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang
menyinggung soal Surah Al-Maidah Ayat 51. Dia beranggapan, yang
terpenting dari pidato itu adalah mencari unsur pidananya dalam pidato
itu.
Dia mengaku telah menonton video ketika dia diperiksa sebagai ahli di
kepolisian. "Buat ahli itu enggak perlu, pidato mulai dari apa enggak
perlu, yang kami perlukan ada enggak perbuatan, ucapan serangkaian itu
menghina atau tidak," ucap dia di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar
Minggu, Selasa (21/2).
Saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, menurutnya, ada tiga
poin penting dalam pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu. "Yang
penting ada tiga hal dalam kontek itu (pidato Ahok), dia katakan terkait
dengan 'jangan percaya pada orang' itu yang saya kutip berulang-ulang
pada keterangan ahli," ucapnya.Kemudian, yang menjadi perhatiannya lagi yaitu kata 'maka kamu enggak memilih saya' serta kata 'dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51' yang kemudian diulang dengan bahasa yang berbeda yakni 'dibodohi'.
"Yang kedua adalah 'maka kamu enggak memilih saya kan'. Ketiga dibohongi pakai Al Maidah 51' dan seterusnya. Bagian berikutnya kata dibohongi itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan 'dibodohi'," papar Mudzakkir.
Dia menambahkan, beberapa penggalan kalimat pidato Ahok itu dianalis dari keahliannya sebagai ahli hukum pidana guna mencari unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah pelapor. Dia juga memastikan tiga penggalan kalimat itu yang menjadi fokusnya.
"Orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa, kami konstruksikan jadi satu kesatuan, orang itu adalah orang yang menyampaikan Al Maidah 51," terang dia. [jp]
0 on: "Tiga Ucapan Ahok yang Dinilai Menistakan Agama Menurut Ahli Pidana"