Petik Hikmah - Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra menunggu
panggilan penyidik untuk dijadikan ahli maupun saksi menguntungkan bagi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dijerat
menjadi tersangka dugaan penistaan Pancasila. Yusril sangat berharap bisa membantu pihak kepolisian untuk membuat terang kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini.
“Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat
bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus
yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke
pengadilan atau tidak,” jelas dia dalam pesan tertulis yang diterima
redaksi, Kamis malam (23/2).
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan
terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap
orang yang sudah meninggal.
Meski tersangka, Habib Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman
hukuman kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut di
bawah lima tahun. “Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib
Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” demikian Yusril.
(kl/rmol)
0
on: "Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq"
0 on: "Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq"