Petik Hikmah - Ahli Hukum Tata Negara Bivirti Susanti menilai status terdakwa yang melekat pada Gubernur DKI Jakarta
Basuki T Purnama sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan
gubernur. Aturan tersebut jelas tertuang dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 UU
Nomor 23 tentang pemerintahan daerah.
"Dari segi hukum pasal 83, 1
UU No 23 secara pandangan hukum cukup jelas karena dikatakan kalau dia
sudah jadi terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan
perkara teroris, makar, pemecah belah NKRI, pidana korupsi dan kejahatan terhadap negara," kata Bivirti dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).
Lebih
lanjut dikatakan Bivirti pada ayat kedua dijelaskan bila kepala daerah
telah mendapatkan registernya dari pengadilan alias berstatus terdakwa
maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Hanya saja terjadi
perdebatan terkait pasal yang menjerat Basuki alias Ahok.
"Kalau
pidana pada Pak Basuki itu kan 156a dan 156. Dengan ketentuan itu kalau
secara sistematik jelas sekali bahwa apa yang dikenakan Ahok sudah ada
ancaman pidana maka akan kena pasal itu tak perlu menunggu putusan atau
penuntutan. Kalau menurut pasal 83 itu begitu didaftar itu sudah jelas
harus diberhentikan," jelas Bivirti.
Ada berbagai pihak yang
menafsirkan pasal yang menjerat Ahok yakni pasal 156a dan pasal 156. Dua
pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda. Pada pasal 156a disebutkan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun pasal 156 dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara.
"Beberapa orang hukum memang banyak penafsirannya.
Ada yang bilang frasa secara bersamaan harus dibaca sekaligus. Kalau
para hukum itu yang didakwakan ke Basuki tidak masuk," kata Bivirti.
Apalagi
kata Bivirti beberapa waktu lalu Jaksa Agung sempat berpendapat
sebaiknya keputusan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok harus
menunggu vonis dari pengadilan. Hal ini jelas sangat ditentang oleh
Bivirti lantaran bila benar terjadi itu malah mengingkari undang-undang
Pemerintahan Daerah.
"Kalau Jaksa Agung bilangnya tunggu vonis
hukum (baru memberhentikan sementara Ahok) ini yang terlalu jauh dari
pasal 83 ayat 2," tutup Bivirti. [mdk]
0
on: "Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan"
0 on: "Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan"