Petik Hikmah - Jika anda ingat tentang pembacaan alquran dalam langgam jawa di hadapan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, tentunya anda ingat polemik perdebatan sesudahnya.
Salah satu
yang masih bergulir hingga sekarang bahkan sampai dalam tahap pelaporan ke
pihak berwajib dengan tuduhan penistaan agama adalah perkataan Ade Armando
dalam akun sosial media miliknya. Cuitan ini bahkan sempat dimuat di laman
republika.co.id ( baca : Ini Tanggapan Netizen Terkait Pernyataan Ade Armando )
Adalah
pemilik akun facebook bernama Johan Khan, pelapor tindak penistaan agama yang
dituduhkan pada Ade Armando. Dalam posting terbaru di akun nya selasa (24/1)
Johan Khan mengabarkan bahwa Ade Armando sudah di tetapkan sebagai tersangka
oleh kepolisian.
Selanjutnya
Johan menyebut bahwa Ade Armando yang juga merupakan dosen di universitas terkemuka
di Jakarta ini akan menjalani pemberkasan kembali sebagai tersangka dalam waktu
dekat.
Netizen pun
menanggapi status Johan ini dengan nada bersyukur dan memberikan dukungan.
Salah satu akun bernama Faghira Aini menulis : "Alhamdulillah ya Allah
Wlwpun proses nya lama tetapi ada harapan yg baik Tetap semngat utk bang johan
dan bang kamil pasha".
Akun lainnya
atas nama Riska Wawa Murdiyanto menyampaikan sedikit kekecewaan nya mengingat
penanganan kasus ini yang terkesan lambat dengan mengatakan : "Mantap Bang
Jo, jika islam yg di nista luama bangetz prosesnya pelakunya".
Berikut
kutipan lengkap status facebook Johan Khan terkait penetapan Ade Armando
sebagai tersangka :
"Kabar
gembira yg saya maksud tempo hari adalah: ADE ARMANDO SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI
TERSANGKA PENODAAN ISLAM dalam Gelar Perkara pekan lalu, begitu info dari
Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya. Alhamdulillaah. Mohon maaf jika kabarnya
bukan soal Ahok.
Selanjutnya,
satu atau dua pekan lagi ybs akan di-BAP kembali sbg Tersangka dan barang bukti
komputer di UI akan disita. Semoga UI kooperatif mengingat kampus suka sensi
kalo dimasuki aparat.
Semoga juga
Polisi bisa segera MENAHAN ybs, baik dg pertimbangan subyektif maupun obyektif
sesuai KUHAP, mengingat sebetulnya ybs memenuhi persyaratan penahanan tsb.
Mohon maaf
kabar ini sempat saya tahan krn agak khawatir bisa membuat ybs menghilangkan
barang bukti, tetapi lalu saya yakin ybs masih logis utk tdk melakukannya krn
bisa lbh memberatkan scr pidana.
Social
control di socmed penting mengingat saya menempuh proses hukum ini scr bersih
dan tanpa pengerahan massa, bisa menguap jika tdk ada yg mengawasi kinerja
aparat.
Kpd Sdr Ade
Armando, saya turut prihatin dg status baru Anda, semoga menjadi hikmah bagi
Anda, Saya, dan Kita semua.
Saya juga
mempertimbangkan utk menunjuk Kuasa Hukum Pembela Ummat terkait eskalasi kasus
ini, di antaranya Bang Kamil Pasha & Bang Rangga Lukita Desnata dari LBH
Street Lawyer, serta Bang Muhammad Aris Marasabessy, semoga Ente semua
berkenan.
Kpd Ummat,
saya mohon maaf jika kasus ini berjalan sangat lambat hampir 2 tahun baru bisa
Tersangka, selama ini Saya kawal namun kita tahu sendiri birokrasi hukum kita
masih blm berpihak kpd para pencari keadilan yg berperkara dg jujur.
0 on: "Resmi : Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama"