Saum / Puasa bagi orang islam
Petik Hikmah - Saum / Puasa bagi orang islam (bahasa Arab: صوم, transliterasi: Shuwam) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
Jenis
Saum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:
Saum wajib
Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
- Saum Ramadan,
- Saum karena nadzar,
- Saum kifarat atau denda.
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:
- Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
- Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
- Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
- Saum Senin dan Kamis,
- Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
- Saum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
- Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
- Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
- Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.
Syarat wajib saum
- Beragama Islam,
- Berakal sehat,
- Baligh (sudah cukup umur),
- Mampu melaksanakannya.
- Islam (tidak murtad),
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
- Mengetahui waktu diterimanya puasa.
- Islam,
- Niat,
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:
- Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),
- Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
- Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),
- Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
- Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
- Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
- Saum selamanya,
- Wanita saat sedang haid atau nifas,
- Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Hal-hal yang membatalkan saum
Saum akan batal jika;
- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
- Bersetubuh,
- Muntah dengan disengaja,
- Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),
- Hilang akal (gila atau pingsan),
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang boleh membatalkan saum
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
- Wajib mengqadha
- Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
- Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
- Wajib mengqadha dan wajib fidyah
- Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
- Wajib mengqadha dan kifarat
- Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Keutamaan
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
“ |
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah 2:183) |
” |
Hikmah
Hikmah dari ibadah saum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:
- Pendidikan/latihan rohani,
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
- Mendidik kesabaran dan ketabahan.
- Perbaikan pergaulan
- Kesehatan
“ |
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'Raaf 7:31) |
” |
Referensi
- ^ Hadis riwayat Umar bin Khattab, ia berkata: Bahwa dua hari ini hari yang dilarang rasulullah untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
- ^ Hadis riwayat Abu Said Khudhri, ia berkata: Aku pernah mendengar rasulullah bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)
- ^ Hadis riwayat Jabir bin Abdullah: Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)
- ^ Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)
- ^ Lihat surat Al Baqarah 2:187
- ^ Berdasarkan hadits, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
- ^ Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)
- ^ Hadis riwayat Sahal bin Saad, ia berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)
- ^ Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948)
0 on: "Rukun Islam Yang Ke Tiga [Berpuasa]"