Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini
menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham
BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa
diketahui oleh DPR.
"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul
perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara
ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR,"
kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo ketika dihubungi, Rabu
(11/1/2017).
Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa
saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan
Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki
negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham
melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN.
Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja
tanpa wewenang DPR," kata Agus menambahkan.
relative; text-align: justify;">
"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa
persetujuan DPR maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan
kepemilikannya," ungkap Agus lebih jauh.
Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya
tentang kekayaan negara. Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara,
pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan
DPR.
"PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," tegasnya.
Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN bisa berupa
saham milik negara di BUMN atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003
tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui
persetujuan DPR.
Agus memandang, aturan ini menjadi kesalahan baru pemerintahan Jokowi.
Intinya, sambung Agus aset negara bisa diberikan ke Swasta.
"Ini blunder. Bisa langsung dilakukan Judicial Review (peninjauan kembali) atas aturan tersebut," tambahnya.
"Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan
perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia,"
imbuhnya.
Secara konten, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara
substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara,
mengubah bumn jadi swasta tanpa kendali DPR.
Sumber: BDGNEWS
0 on: "SUNYI DI MEDIA TV, MEDSOS DAN SURAT KABAR! Ini kejutan pemerintah yang bikin semua rakyat menunduk malu! "