[Nurul
Fahmi]
Petik Hikmah - Nurul Fahmi, Pemuda usia 26 tahun yang membawa bendera merah putih bertuliskan lafadz Arab Tauhid "Laa Ilaaha Illallah Muhammad Arrosulullah" berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Fahmi
ditangkap oleh anggota Polres Jaksel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta
Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam karena membawa bendera tersebut
saat Aksi Bela Ulama di depan Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Menurut
pihak kepolisian Fahmi terjerat Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang
No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pihak
kepolisian secara intesif sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami
kasus yang menimpa Fahmi, apakah perbuatannya itu atas inisiatif sendiri
atau ada yang memerintah.
Sementara
saat ditanya apa motif Fahmi membawa bendera merah putih bertuliskan
tauhid, Fahmi menjawab bahwa bendera yan dibawanya sama dengan bendera
zaman dulu yaitu bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat).
"Pengakuannya,
zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan
Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/1/2017).
0 on: "Pembawa Bendera Merah Putih Tulisan Tauhid Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan"