:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Pembawa Bendera Merah Putih Tulisan Tauhid Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan - Petik Hikmah

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Sunday, January 22, 2017

Pembawa Bendera Merah Putih Tulisan Tauhid Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

 [Nurul Fahmi]


Petik Hikmah - Nurul Fahmi, Pemuda usia 26 tahun yang membawa bendera merah putih bertuliskan lafadz Arab Tauhid "Laa Ilaaha Illallah Muhammad Arrosulullah" berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Fahmi ditangkap oleh anggota Polres Jaksel di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2017) malam karena membawa bendera tersebut saat Aksi Bela Ulama di depan Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
 
Menurut pihak kepolisian Fahmi terjerat Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian secara intesif sedang melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus yang menimpa Fahmi, apakah perbuatannya itu atas inisiatif sendiri atau ada yang memerintah.

Sementara saat ditanya apa motif Fahmi membawa bendera merah putih bertuliskan tauhid, Fahmi menjawab bahwa bendera yan dibawanya sama dengan bendera zaman dulu yaitu bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat). 

"Pengakuannya, zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/1/2017).
 

0 on: "Pembawa Bendera Merah Putih Tulisan Tauhid Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan"