:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Etika Berpakaian Wanita Muslimah Dalam Al-Qur'an Dan Hadis - Petik Hikmah

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Thursday, January 19, 2017

Etika Berpakaian Wanita Muslimah Dalam Al-Qur'an Dan Hadis

Petik Hikmah - Islam mengatur mengenai etika berpakian adalah dengan menutup aurat. Hijab salah satu bentuk model pakaian yang dapat menutup aurat yang ditawarkan. Kata hijab berasal dari kata hajaba, yang berarti bersembunyi dari penglihatan, yang juga berarti al-satr, suatu benda yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk memisah. Pemakaian hijab lebih dikhususkan pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki lain, mereka harus berbicara dibalik tabir  dengan  begitu  laki-laki yang bukan  mahram  (orang  yang  haram dinikahi) tidak bisa melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan firman Allah:


"…Apabila  kamu  meminta  sesuatu  (keperluan)  pada  mereka  (isteri-isteri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir". (Q.S: al-Ahzab : 53)


Ayat  lain  yang  memerintahkan  tentang  penggunaan  hijab  adalah Qur’an Surat an-Nûr ayat 30-31. Dari ayat yang tersebut kaum laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari pandangan yang mengarah pada perbuatan mesum, sedangkan kaum wanita tidak hanya diperintahkan untuk menahan pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati dan memperhatikan kehidupan sosial. Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum wanita tidak hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga auratnya. pertanyaanya, Apakah Jilbab termasuk dari tuntunan Islam.?

Ayat tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan, yaitu:

1. Menghindari pandangan atau ghadl al-bashar yang dimaksudkan untuk selalu mewaspadai zina mata. Arti ghadl al-bashar adalah tidak memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang bersifat pendahuluan dalam pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak  disengaja, tidak diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.

Allah telah menetapkan bahwa kesempatan pertama melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua tidak, seperti pesan yang disampaikan Nabi kepada Ali.


"Hai Ali janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya, kamu hanya boleh pada pandangan pertama adapun yang berikutnya adalah tidak boleh". (HR.Ahmad, Abu Daud, dan Tarmidzi). 

Rasulullah tidak melarang memandang wanita tetapi tujuan yang utama adalah untuk  mencegah akibat-akibat negatif yang bisa ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.

2. Larangaan memamerkan perhiasan (aurat-nya). Larangan ini berlaku bagi para pria dan wanita tetapi ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak memamerkan perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat, yang mana seluruh tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu, setiap orang dilarang juga untuk saling melihat aurat masing-masing berdasarkan sabda Nabi :

 
"Dari Abu Sa’id Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah pernah bersabda: Janganlah kaum laki-laki melihat aurat laki-laki yaang lain dan perempuan melihat aurat perempuan yang lain dan tidak diperbolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam satu kain atau dua perempuan dalam satu kain".(H.R: Muslim)

Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya sesuai dengan Qur’an Surat al-Ahzab ayat 59. Ayat tersebut mengandung maksud mendidik kaum wanita muslimah agar mengenakan busana luar yang modelnya sesuai dengan adat kesopanan masyarakat setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan masyarakat. Sabab al-nuzûl ayat tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan wanita mukmin yang keluar pada malam hari untuk keperluanya dan pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut maka turunlah ayat di atas. Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan di Madinah ada rumah-rumah yang penduduknya sangat sempit, ketika malam hari para wanitanya keluar untuk memenuhi keperluanya, demikian juga orang-orang fasik, ketika mereka melihat wanita mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata, ”ini adalah perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa qinâ maka mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka menganggunya.

Dari keterangan di atas dapat diketahui disyariatkan hijab tidak lebih dari ekspresi rasa malu yang tercermin dari sikap kaum wanita yang menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia berinteraksi dengan pria bukan mahram, dan untuk menjaga dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang akan menyebabkan kemerosotan moral kaum wanita.

Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:

1. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
3. Tebal tidak tipis
4. Longgar tidak ketat
5. Tidak diberi parfum atau minyak wangi
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas

Islam mengajarkan etika berbusana yang menutup aurat tidak lain adalah demi perlindungan terhadap pengguna (terutama kaum hawa), sehingga pelecehan seksual tidak terjadi. Dengan demikian harkat dan martabat kaum wanita akan terlindungi, kalau tidak ingin direndahkan maka hargailah diri sendiri.


Daftar Rujukan

“Etika” dalam Tim Penulis Rosda, Kamus Filsafat, Rosdakarya, Bandung 1996.

Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika, Rajawali Press, Jakarta, 1987.

Burhanuddin Salam, Etika Individual, Pola dasar Filsafat Moral, Rineka Cipta, Jakarta 2000.

Ahmad Amin, al-Akhlak, terj. Farid Ma’ruf, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.

Susilastuti Suyoko, “Etika Hasan Sadly” dalam Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1982.

Burhanuddin Salam, Logika Materiil Filsafat Ilmu Pengetahuan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Demikianlah artikel Etika Berpakaian Wanita Muslimah dalam Al-Qur'an dan Hadis, mudahan bermanfaat.

0 on: "Etika Berpakaian Wanita Muslimah Dalam Al-Qur'an Dan Hadis"