Petik Hikmah - Islam mengatur mengenai
etika berpakian adalah dengan menutup aurat. Hijab salah satu bentuk model
pakaian yang dapat menutup aurat yang ditawarkan. Kata hijab berasal dari kata
hajaba, yang berarti bersembunyi dari penglihatan, yang juga berarti al-satr,
suatu benda yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah sesuatu
yang digunakan sebagai alat untuk memisah. Pemakaian hijab lebih
dikhususkan pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki
lain, mereka harus berbicara dibalik tabir dengan begitu
laki-laki yang bukan mahram (orang yang
haram dinikahi) tidak bisa melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan
firman Allah:
"…Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) pada
mereka (isteri-isteri Nabi) maka mintalah dari
belakang tabir". (Q.S: al-Ahzab : 53)
Ayat lain
yang memerintahkan tentang penggunaan hijab
adalah Qur’an Surat an-Nûr ayat 30-31. Dari ayat yang tersebut kaum
laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari pandangan yang mengarah pada
perbuatan mesum, sedangkan kaum wanita tidak hanya diperintahkan untuk menahan
pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati dan memperhatikan kehidupan
sosial. Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum
wanita tidak hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga
auratnya. pertanyaanya, Apakah Jilbab termasuk dari tuntunan Islam.?
Ayat tersebut berkaitan
dengan beberapa persoalan, yaitu:
1. Menghindari pandangan
atau ghadl al-bashar yang dimaksudkan untuk selalu mewaspadai zina mata. Arti
ghadl al-bashar adalah tidak memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang
bersifat pendahuluan dalam pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak
disengaja, tidak diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.
Allah telah menetapkan
bahwa kesempatan pertama melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua
tidak, seperti pesan yang disampaikan Nabi kepada Ali.
"Hai Ali janganlah
sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya, kamu hanya boleh
pada pandangan pertama adapun yang berikutnya adalah tidak boleh".
(HR.Ahmad, Abu Daud, dan Tarmidzi).
Rasulullah tidak melarang
memandang wanita tetapi tujuan yang utama adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif yang bisa
ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat
sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.
2. Larangaan memamerkan perhiasan
(aurat-nya). Larangan ini berlaku bagi para pria dan wanita
tetapi
ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak memamerkan
perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak
tangan,
karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat, yang
mana seluruh tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak
tangan. Selain itu, setiap orang dilarang juga untuk saling melihat
aurat masing-masing berdasarkan sabda Nabi :
"Dari Abu Sa’id
Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah pernah bersabda: Janganlah kaum laki-laki
melihat aurat laki-laki yaang lain dan perempuan melihat aurat perempuan yang
lain dan tidak diperbolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam satu kain atau
dua perempuan dalam satu kain".(H.R: Muslim)
Aurat laki-laki adalah
antara pusar sampai lutut sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah
dan kedua telapak tangan, oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya
sesuai dengan Qur’an Surat al-Ahzab ayat 59. Ayat tersebut mengandung maksud
mendidik kaum wanita muslimah agar mengenakan busana luar yang modelnya sesuai
dengan adat kesopanan masyarakat setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan
masyarakat. Sabab al-nuzûl ayat tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan
wanita mukmin yang keluar pada malam hari untuk keperluanya dan pada waktu itu
orang-orang munafik mengganggu dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal
tersebut maka turunlah ayat di atas. Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan
di Madinah ada rumah-rumah yang penduduknya sangat sempit, ketika malam hari
para wanitanya keluar untuk memenuhi keperluanya, demikian juga orang-orang fasik,
ketika mereka melihat wanita mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata,
”ini adalah perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa
qinâ maka mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka
menganggunya.
Dari keterangan di atas
dapat diketahui disyariatkan hijab tidak lebih dari ekspresi rasa malu yang
tercermin dari sikap kaum wanita yang menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia
berinteraksi dengan pria bukan mahram, dan untuk menjaga dan mengantisipasi
bahaya-bahaya yang akan menyebabkan kemerosotan moral kaum wanita.
Seorang wanita yang akan
keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia
harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan
haruslah
memenuhi beberapa syarat:
1. Meliputi seluruh
badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
2. Bukan berfungsi
sebagai perhiasan
3. Tebal tidak tipis
4. Longgar tidak ketat
5. Tidak diberi parfum
atau minyak wangi
6. Tidak menyerupai
pakaian laki-laki
7. Tidak menyerupai
pakaian wanita kafir
8. Bukanlah pakaian
untuk mencari popularitas
Islam mengajarkan etika
berbusana yang menutup aurat tidak lain adalah demi perlindungan terhadap
pengguna (terutama kaum hawa), sehingga pelecehan seksual tidak terjadi. Dengan
demikian harkat dan martabat kaum wanita akan terlindungi, kalau tidak ingin
direndahkan maka hargailah diri sendiri.
Daftar Rujukan
“Etika” dalam Tim
Penulis Rosda, Kamus Filsafat, Rosdakarya, Bandung 1996.
Achmad Charis Zubair,
Kuliah Etika, Rajawali Press, Jakarta, 1987.
Burhanuddin Salam,
Etika Individual, Pola dasar Filsafat Moral, Rineka Cipta, Jakarta 2000.
Ahmad Amin, al-Akhlak,
terj. Farid Ma’ruf, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.
Susilastuti Suyoko,
“Etika Hasan Sadly” dalam Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1982.
Burhanuddin Salam,
Logika Materiil Filsafat Ilmu Pengetahuan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Poedjawijatna, Etika
Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
Demikianlah artikel Etika Berpakaian Wanita Muslimah dalam Al-Qur'an dan Hadis, mudahan bermanfaat.
0 on: "Etika Berpakaian Wanita Muslimah Dalam Al-Qur'an Dan Hadis"