:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Dalil Qiyas Pemikiran Al-Usaimin Tentang Jilbab Wanita Muslimah - Petik Hikmah

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Blog Archive

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Thursday, January 19, 2017

Dalil Qiyas Pemikiran Al-Usaimin Tentang Jilbab Wanita Muslimah

Petik Hikmah - Dalil Qiyas Jilbab Wanita Muslimah,- Qiyas muţţarid (yang banyak berlaku) yang dibawa oleh syari'at Islam adalah penetapan dan anjuran pada berbagai kemaslahatan serta sarana-sarananya dan pengingkaran serta pencegahan terhadap berbagai kerusakan dan sarana-sarananya. Segala sesuatu yang di dalamnya hanya mengandung kemaslahatan atau kemaslahatannya lebih besar dari pada kerusakannya, maka hal tersebut diperintahkan oleh syari'at baik dalam bentuk sunnah ataupun wajib. Adapun segala sesuatu yang di dalamnya hanya mengandung kerusakan atau kerusakannya lebih besar dari pada kemaslahatannya, maka hal tersebut dilarang baik dalam bentuk haram maupun makruh. Demikian halnya dengan syari'at cadar, karena di dalamnya mengandung kemaslahatan yang besar maka cadar diperintahkan dalam bentuk wajib sebagaimana kewajiban jilbab itu sendiri, lebih jelasnya anda dapat membaca pengertian jilbab muslimah. Jilbab lebih banyak mendatangkan manfaat dari pada madharat. Demikian juga dengan cadar atau penutup wajah wanita.
 
Menurut al-'Usaimīn, jika kita mencermati masalah yang selama ini terjadi pada sebagian wanita muslimah yakni bepergian tanpa menutup wajah atau membuka wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, niscaya kita akan melihat berbagai kerusakan yang banyak. Kalaupun di antara kita mengatakan ada kemaslahatan, tentunya kemaslahatan tersebut sangatlah kecil jumlahnya atau bahkan tertutup oleh kerusakannya. Adapun kerusakan yang dimaksud al-'Usaimīn adalah:
 
1) Fitnah; hal ini terjadi karena wanita sering menciptakan fitnah pada diri mereka sendiri dengan mempercantik dan memperindah wajah serta menampakkannya dengan penampilan yang dapat mendatangkan fitnah (godaan atau rangsangan). Keadaan ini dapat menjadi pemicu bagi munculnya kejahatan dan kerusakan terbesar, baik perzinaan, perkosaan, dan lain sebagainya.
 
2) Hilangnya rasa malu dari wanita, di mana malu adalah sebagian dari pada iman. Hilangnya rasa malu dari wanita merupakan salah satu indikasi kecilnya iman yang mereka miliki serta hilangnya fitrah yang menjadi pembawaan sejak ia diciptakan.[15]
 
3) Terfitnahnya kaum lelaki akibat dari sikap wanita yang membuka wajah lebih-lebih jika ia wanita yang cantik dan terjalin hubungan dekat, senda gurau dan lain sebagainya Kita tahu bahwa syetan berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dengan demikian syetan dapat dengan mudah membisikkan kejelekan pada manusia, sehingga betapa banyak percakapan dan gurauan menciptakan keterpautan hati laki-laki kepada wanita dan sebaliknya yang akhirnya muncul kerusakan yang tidak dapat dielakkan lagi.
 
Dalil Pemikiran al-Usaimin tentang Jilbab Wanita Muslimah
4) Bercampurnya antara laki-laki dan wanita (ikhtilaţ). Hal ini disebabkan oleh karena wanita yang keluar rumahnya tanpa menutup wajah telah menghilangkan darinya rasa malu untuk bercampur dengan lawan jenisnya dalam sebuah forum.
 
Dalam hal ini Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa dahulu sebelum ayat jilbab turun, kaum wanita banyak yang keluar rumah tanpa jilbab dan kaum laki-laki dapat melihat wajah serta kedua telapak tangan mereka. Lebih lanjut Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa pada saat itu memang diperbolehkan memandang mereka (para wanita) dan merekapun boleh menampakkannya. Namun setelah turun ayat hijab (QS.Al-Ahzāb (24): 59) maka kaum wanita harus menutup dirinya (dari pandangan) kaum laki-laki.
 
Adapun Jilbāb menurut Ibnu Taimiyyah adalah "tutup penuh", yakni yang oleh Ibnu Mas'ūd disebut dengan al-Ridā' dan orang menyebutnya Izār yang menutup kepala dan seluruh tubuhnya. Dan berdasarkan pendapat yang paling şahīh, menujukkan bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki (yang bukan mahramnya) dan boleh diperlihatkan kepada sesama wanita dan laki-laki mahramnya. Pensyari'atan jilbab ini menurut Ibnu Taimiyyah mempunyai dua tujuan, yakni yang pertama untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, dan yang kedua uantuk "menutup" aurat wanita. Pensyariatan jilbab ini sangat tegas dilarang dalam agama dan terdapat maslahat yang bermanfaat bagi kaum wanita yaitu menjaga diri dari gangguan laki-laki. Selebihnya seorang wanita dapat memakai jenis pakai apapun selama tidak menyalahi ketentuan syariat selengkapnya dapat anda baca etika berpakaian wanita muslimah.

0 on: "Dalil Qiyas Pemikiran Al-Usaimin Tentang Jilbab Wanita Muslimah "