:: Puspen TNI Resmi Tanggapi Iwan Bopeng, Perbuatannya Dilakukan Tidak Hanya di Satu TPS || Posting Bantuan Banjir, Fanspage DivHumasPolri Diserbu Komentar Miring || Prof. Yusril: Mudah-Mudahan Keterangan Saya Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq Petik Hikmah 2017 :: Petik Hikmah: Hukum

Ads

Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Comments

Facebook

Elegant Themes

Ad Home

Breaking News

Design

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Featured
Most Popular

Lorem

Lorem Ipsum

Beauty

Lorem Ipsum

About This Blog

Follow us on facebook

Featured

About Me

Business

Advertisement

Follow Us

Sponsor

Popular Posts

Services

Featured Video

I Am The Author

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, February 21, 2017

Ketika Pengacara Ahok Bicara Surat Al Baqoroh di Depan Ahli Agama Islam

- No comments

Petik Hikmah - Dalam persidangan ke-11 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar. Dalam kesaksiannya, dia sempat berdebat dengan kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat.

Mulanya Humprey menanyakan ke saksi prihal seorang teroris yang mengutip surat Al-Baqarah Ayat 191 kepada ahli. "Ada teroris mengatakan, 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka'. Itu mengambil surat Al Baqarah Ayat 191," tanya dia di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Kemudian ada orang mengatakan 'Jangan percaya sama teroris itu dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah Ayat 191'. Apakah orang yang mengatakan itu salah?" tanya Humphrey lagi.

Menurut dia, orang yang mengatakan itu tidak salah. Namun, kata dia, teroris telah salah mengartikan dan menyalahgunakan surat Al Baqarah. "Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain, karena dia itu mempertahankan diri," bebernya.

Humprey kembali mencecar saksi dengan pertanyaan pokok permasalahan yakni, Surat Al-Maidah Ayat 51. Humphrey kemudian mengutip ucapan Ahok yang menyebut tujuan dirinya mengucap Surat Al-Maidah adalah karena surat itu sering digunakan oleh oknum elite politik demi kepentingan mereka pribadi seperti apa yang ada dalam buku karangan Ahok berjudul 'Merubah Indonesia'.

"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al-Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah gak yang mengingatkan?" tutur Humprey.

Terkait hal itu, Miftachul menerangkan bahwa yang berkata atau mengingatkan hal itu keduanya salah. "Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu. Gak sama dengan perumpamaan teroris. Makna subtansinya benar. Yang tadi diartikan salah. Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah," papar dia.

Diketahui dalam persidangan ini, Ahok dijerat Pasal 156 tentang penodaan agama. Di mana Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51.[jp]

Tiga Ucapan Ahok yang Dinilai Menistakan Agama Menurut Ahli Pidana

- No comments

Pettik Hikmah - Saksi ketiga di persidangan penistaan agama hari ini adalah Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir mengaku telah menonton video pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surah Al-Maidah Ayat 51. Dia beranggapan, yang terpenting dari pidato itu adalah mencari unsur pidananya dalam pidato itu.
Dia mengaku telah menonton video ketika dia diperiksa sebagai ahli di kepolisian. "Buat ahli itu enggak perlu, pidato mulai dari apa enggak perlu, yang kami perlukan ada enggak perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak," ucap dia di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (21/2).
Saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, menurutnya, ada tiga poin penting dalam pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu. "Yang penting ada tiga hal dalam kontek itu (pidato Ahok), dia katakan terkait dengan 'jangan percaya pada orang' itu yang saya kutip berulang-ulang pada keterangan ahli," ucapnya.
Kemudian, yang menjadi perhatiannya lagi yaitu kata 'maka kamu enggak memilih saya' serta kata 'dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51' yang kemudian diulang dengan bahasa yang berbeda yakni 'dibodohi'.
"Yang kedua adalah 'maka kamu enggak memilih saya kan'. Ketiga dibohongi pakai Al Maidah 51' dan seterusnya. Bagian berikutnya kata dibohongi itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan 'dibodohi'," papar Mudzakkir.
Dia menambahkan, beberapa penggalan kalimat pidato Ahok itu dianalis dari keahliannya sebagai ahli hukum pidana guna mencari unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah pelapor. Dia juga memastikan tiga penggalan kalimat itu yang menjadi fokusnya.
"Orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa, kami konstruksikan jadi satu kesatuan, orang itu adalah orang yang menyampaikan Al Maidah 51," terang dia. [jp]